PT Perkebunan Nusantara II

PT Perkebunan Nusantara II (Persero )atauPTPN II, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nombor 7 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Wilayah Sumatera Utara dari eks PTP II dan PTP IX. Selain itu dikembangkan juga tanaman kelapa sawit di wilayah Irian Jaya yaitu di Kabupaten Manokwari dan Jayapura.